Polres Asahan Ungkap Kasus Terkait Penangkapan 2 Kg Sabu.

oplus_1024

BERITATOTABUAN.COM, ASAHAN.

Kapolres Asahan, Afdhal Junaidi S.I.K, M.M, M.H pimpin press release terkait ungkap kasus terkait penangkapan empat orang tersangka dengan barang bukti berupa 2 kilogram sabu di Mapolres Asahan, Rabu (28/8).

“Kasus ini berdasarkan dua LP, sebanyak 4 orang tersangka yang terlibat dalam perkara ini yaitu inisial M.P (33) dan DSS (20) warga Desa Silo Lama, Asahan (berperan sebagai perantara dan kurir sabu),” jelas AKBP Afdhal.

Selain itu, lanjut AKBP Afdhal, pihaknya juga mengamankan A.H (25) dan HAS (30) warga Kota Tanjungbalai yang berperan sebagai perantara penjualan dan kurir sabu.

Kapolres Asahan mengatakan barang bukti yang diamankan dari keempat tersangka tersebut yaitu 2 bungkus teh Cina merk guanyingwang berisikan sabu.

“Keempat tersangka tersebut akan diterapkan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman maksimal Pidana Penjara 20 tahun atau seumur hidup,” tegasnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Asahan didampingi Kasat Narkoba bersama KBO Sat Narkoba serta unsur Forkopimda Kabupaten Asahan.

(DEDDY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.