Bawaslu Bolmong Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024

Bagikan Artikel Ini:

Bawaslu Bolmong Kawal Netralitas ASN di Pilkada 2024

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow (Bolmong) memastikan akan mengawal netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarat (HP2H) Bawaslu Bolmong, Akim Mokoagow, Rabu 28 Agustus 2024.

Akim mengungkapkan, terdapat dua metode yang saat ini telah dijalankan untuk memastikan ASN, TNI & Polri serta juga untuk pejabat BUMD hingga perangkat Desa/Kelurahan menjaga netralitas dalam kontestasi Pilkada.

“Pertama pengawasan tidak langsung berupa pengawasan konten digital. ASN hingga perangkat kelurahan/desa, dilarang mengunggah, membagikan, bahkan memberikan komentar dan suka pada postingan yang memuat gambar pasangan calon,” ujarnya.

“Tentunya juga dilarang untuk menyebarkan berita yang belum tervalidasi kebenarannya alias berita bohong atau hoaks, sara, serta ujaran kebencian,” lanjutnya.

Di mana, pengawasan konten digital telah menjadi rutinitas bagi Pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan.

“Setiap harinya, Bawaslu serta Panwaslu Kecamatan melakukan pengawasan konten digital,” ujarnya.

Adapun untuk pengawasan langsung, pengawas pemilu selalu memastikan agar ASN hingga perangkat Kelurahan/Desa tidak dilibatkan dalam politik praktis.

Diantaranya, keterlibatan untuk menggalang dan mengarahkan dukungan, terlibat kampanye secara aktif, serta penggunaan fasilitas negara.

Di mana, hal tersebut sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik PNS serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.

Serta peraturan, peraturan lainnya yang berlaku dan mengikat bagi ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa/Lurah hingga perangkat Desa/ Kelurahan dan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.

“Sesuai dengan regulasi yang ada, ASN tidak boleh terlibat politik, tak terkecuali untuk pengerahan massa kepada paslon, setiap Pengawas Pemilu memiliki pengawasan melekat dimanapun berada untuk memastikan hal tersebut,” tegasnya.

Dirinya pun turut mengajak masyarakat, untuk bersama-sama menjaga marwah demokrasi dengan senatiasa mengawal setiap proses yang ada.

“Laporkan ke pengawas pemilu terdekat, apabila terdapat pelanggaran netralitas, mari sama-sama kita ciptakan Pemilihan yang damai, aman dan bermartabat,” pungkasnya. *(Angga Rasid)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.