BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Jika sebelumnya proses pemindah bukuan, untuk pencairan dana dari Pemkot Kotamobagu, harus melalui Bank Sulut. Kedepan proses tersebut akan langsung dilakukan di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) Kotamobagu. Hal ini menyusul dengan
penandatanganan nota kesepakatan antara Pemprov Sulut, bersama sejumlah daerah Kabupaten / Kota lainnya seperti Kota Kotamobagu, Kabupaten Sitaro, Kabupaten Bolmong Timur, dan Kabupaten Bolmong Selatan, bersama BPKP RI dan Bank Sulut, tentang pengembangan dan penggunaan aplikasi koneksi transaksi, antara Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) dengan aplikasi Simda keuangan.
“Ini dilakukan dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan pemerintah,” ujar Kepala Bagian Humas Pemkot Kotamobagu, Suhartien Tegela SE, melalui rilis yang diterima beritatotabuan.com, Senin (14/09/2015) kemarin.
Pendanda tanganan nota kesepakatan itu juga, disusul dengan penadatanganan perjanjian kerjasama gerakan nasional non tunai.
“Acaranya dilangsungkan di ruang CJ Rantung, Kantor Gubernur Sulut, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Sulut, Kepala Perwakilan BPKP RI Sihar Panjaitan, dan Direktur Utama PT Bank Sulutgo, James Salibana,” tambahnya.
Dengan adanya perjanjian itu, dikatakan Tegela proses pencairan dana dari pemerintah ke pihak ketiga akan lebih cepat.
“Ini akan lebih menghemat waktu, sebab prosesnya dilakukan secara online. Dalam artian akan ada kas daerah online kedepan,” tuturnya.
Hal ini juga menurut Tegela merupakan langkah untuk mencegah penumpukan SP2D di Bank.
“Nantinya akan ada aplikasi yang disiapkan untuk mendukung hal itu. Jadi dengan aplikasi itu pihak ketiga bisa mengecek langsung proses pencairan dana sudah sampai dimana. Untuk aplikasi itu sendiri bisa di download melalui playstore pada smartphone,” jelasnya. (Jun)