BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu diminta untuk tidak lagi memperpanjang masa kontrak PT Tirta Dhea Andoci Pratama selaku kontraktor pengerjaan proyek Masjid Raya Baitul Makmur.
Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu Hi Agus Suprijanta SE, saat menghubungi beritatotabuan.com, Selasa (29/12/2015) pagi tadi,
“Kami memperingatkan bagian Kesos dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk tidak lagi memberikan kesempatan perpanjangan waktu pengerjaan MRBM,” ucap Agus,
Agus menambahkan kalau proses pekerjaan yang hingga saat ini tidak mampu diselesaikan oleh perusahaan pemenang tender tersebut, merpakan indikasi tidak profesionalnya PT Tirta Dhea Andoniic Pratama dalam melakukan kerja-kerja mereka.
“Ini bukti kalau perusahaan tersebut tidak mampu bekerja maksimal. Kami pikir waktu yang diberikan yakni 170 hari sudah cukup, untuk menyelesaikan persentase pekerjaan yang disepakati,” paparnya,
Agus pun meminta untuk pihak Pemkot Kotamobagu agar bisa menghitung kembali, persentase pekerjaan yang mampu diselesaikan oleh perusahaan tersebut.
“Pemkot kami minta hanya membayar sesuai dengan persentase pekerjaan yang mampu diselesaikan, dimana dari hasil kunjungan kami yang terlihat persentasenya tidak sampai 20 persen. Kalaupun sudah ada pencairan dana pada tahap pertama sebesar 20 persen, maka sisa anggaran yang tidak terpakai harus dikembalikan ke kas daerah,” tutupnya. (jun)