ADVETORIAL
BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Jumat (28/09/2018) menggelar sidang paripurna penyampaian laporan keterangan pertanggung jawabab (LKPJ) akhir masa jabatan Bupati Bolaang Mongondow Utara periode tahun 2013-2018. Rapat paripurna ini dirangkaikan juga dengan penyampaian pidato Visi dan Misi bupati dan wakil bupati bolmut periode 2018-2023. Dimana, kegiatan itu sendiri dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bolmong Utara Saiful Ambarak didampingi oleh dua orang Wakil Ketua DPRD masing-masing Abdul Eba Nani dan Salim Bin Abdullah
“LKPJ Akhir Masa Jabatan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 dalam rangka mewujudkan tata pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik,” ujar Ketua DPRD Bolaang Mongondow Utara Saiful Ambarak dalam sambutannya.
Untuknya, kata Saiful setiap kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain dalam bentuk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ). “Kegiatan hari ini untuk mendengarkan langsung laporan akhir masa jabatan Buparti di periode sebelumnya, serta mendengar penyampaian visi misi untuk Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 5 tahun mendatang, sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap publik,” tambahnya
Bupati Depri Pontoh dalam sambutannya mengatakan sangat berterima kasih atas kerjasama yang dilakukan selama ini, “Kami juga memohon maaf apabila ada kesalahan yang dilakukan, banyak pekerjaan yang telah terlaksana sesuai visi dan misi Kami terdahulu dan kekurangan akan dievaluasi untuk menjawab tantangan di depan, ” ujar Depri
Untuk diketahui, usai memaparkan LKPJ kemudian di lanjutkan dengan paripurna mendengarkan panyampaian Visi dan Misi bupati dan wakil bupati bolmut periode 2018-2023 serta Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBDP). (i-one/advetorial)