ADVETORIAL
BERITATOTABUAN.COM, ADVETORIAL – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong Selatan menggelar sidang paripurna pengunduran diri anggota DPRD atas nama Deddy Abdul Hamid berdasarkan surat yang di layangkan. Sidang Paripurna yang digelar pada pkl 10.00 kemarin itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Abdi Van Gobel.
“Sehubungan dengan surat pengunduran diri saudarah Deddy Abdul Hamid anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yang tertanggal 28 januari 2019, ini merupakan mekanisme sesuai peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten Kota. Anggota DPRD yang mengundurkan diri harus diparipurnakan,” ucap Ketua DPRD Bolsel Hi Abdi Van Gobel dalam sidang paripurna tersebut, Kamis (31/01/2019) pagi tadi.
Hal ini juga dikatakannya menjadi tugas bersama lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk disampaikan ke masyarakat, serta disahkan dalam rapat paripurna. “Bahwa untuk menindak lanjuti amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 maka pimpinan Dewan akan menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD ke Gubernur melalui Bupati untuk memperoleh penetapannya. Dan Pengusulan usulan pemberhentian perlu memperhatikan bahwa waktu pengusulan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan, yang berlaku serta diharapkan pihak sekretariat Dewan untuk mempersiapkan Draf Rekomendasi usulan tersebut,” jelas Abdi
Dalam kesempatan itu, Abdi mengatakan atas nama lembaga tersebut, mengucapkan terima kasih atas pengabdian dan dedikasi Deddy Abdul Hamid selama menjadi anggota DPRD. “Semoga bisa sukses dalam berkarir dan tetap mengedepankan kepentingan Rakyat. Pada masa beliau berada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kami merasa kehilangan. Karena dengan adanya Bapak Deddy di DPRD banyak memberikan konsep ide dan gagasan yang sangat membantu lembaga DPRD,” tuturnya. (advetorial/hamka)