BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU –Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Herdy Korompot, didampingi oleh Dani Mokoginta, Alfitri Tungkagi, dan Anugerah Begie Gobel, Selasa 30 Agustus 2022, menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP bersama dengan Sangadi Pontodon Timur.
Kegiatan yang digelar di gedung DPRD Kotamobagu itu, diikuti juga oleh sejumlah dinas terkait, untuk membahas sejumlah keluhan perangkat Desa POntodon Timur yang telah diganti sepihak oleh Sangadi.
Dalam Rapat denar Pendapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Kotamobagu Herdy Korompot mengatakan, kalau inti dari RDP yang digelar mereka itu, adalah surat masuk dari sejumlah pihak pemohon, yang telah diganti posisinya dari perangkat desa, secara sepihak.
“Dari adanya surat masuk dari pihak pemohon yang telah di gantikan posisinya sebagai perangkat maka kami sebagai DPRD tentu memfasilitasi antara pihak yang dirugikan. Pemerintah Kota Kotamobagu untuk sekiranya dapat menyelesaikan dengan baik,” kata Herdy.
Persoalan ini kata Herdy telah berjalan lama, bahkan dalam kurun waktu 1tahun belakangan. “Iya permasalahannya kurang lebih sudah 1 tahun tapi pihak – pihak yang dirugikan pada tahapan pertama itu telah melakukan proses hukum ke PTUN dan putusan PTUN sudah keluar,” katanya.
Menurut Herdy, sebagai Wakil Rakyat harus memfasilitasi setiap aduan yang di sampaikan oleh warga yang tidak mendapatkan keadilan. “Ini harus di sampaikan kepada pihak pemohon sehingga keputusannya ada kepada pihak pemohon. Pada prinsipnya siapapun yang mengadu ke DPRD, wajib hukumnya untuk memperjuangkan hak – hak mereka yang tidak terpenuhi,” ucapnya.
(advertorial)