SULUT-Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Yulius Selvanus Komaling (YSK), hadir langsung dan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut), Rabu 10 Desember 2025.
Kegiatan dirangkaikan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dengan Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara ini, berlangsung di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado.
MoU Kejati dan Pemprov Sulut ini mengatur kerja sama pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana sebagai alternatif pemidanaan yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat.
Gubernur YSK dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan pidana kerja sosial merupakan bentuk pendekatan hukum yang lebih humanis, tanpa mengurangi efek jera bagi pelaku.
“Saya memberikan arahan agar kerjasama yang ditandatangani ini benar-benar berjalan efektif dan berkelanjutan, terutama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Tujuan utama adalah menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih manusiawi, serta mendukung pemulihan dan reintegrasi pelaku ke masyarakat tanpa mengorbankan rasa keadilan,” kata Gubernur.
Menurut Gubernur, komitmen Pemprov Sulut untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mewujudkan keadilan yang berorientasi pada kemanfaatan dan kemanusiaan.
“Saya berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh penegakan hukum progresif di daerah dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang berkeadilan di Sulawesi Utara,” ujarnya.
“Saya berharap MoU dan PKS ini menjadi landasan kerja sama yang kuat antara lembaga penegak hukum dan pemerintah daerah, sehingga dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Utara,” harapnya.
Dalam Kegiatan tersebut Gubernur YSK turut didampingi Asisten I, Plt Asisten II, Asisten III, Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas Kelautan, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, serta Plt Kepala Biro Hukum. (Advetorial)















