Wali Kota Asripan Nani Hadiri Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembicataan Tingkat II KUA PPAS Tahun 2024

Wali Kota Asripan Nani Hadiri Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembicataan Tingkat II KUA PPAS Tahun 2024

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Penjabat (Pj) Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Hi. Asripan Nani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu Pembicaraan Tingkat 2 Pengambilan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024, yang digelar di Aula Restaurant Lembah Bening, Rabu 22 November 2023.

Rapat yang dipimpin langsung  Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, juga menetapka Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Penetapan Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.

Wali Kota Asripan Nani Hadiri Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembicataan Tingkat II KUA PPAS Tahun 2024

Dalam sambutannya, Pj. Wali Kota menyampaikan apresiasi tinggi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu atas kerja keras mereka dalam membahas KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024. “Saya atas nama pribadi dan atas nama seluruh jajaran eksekutif juga menyampaikan ucapan terima kasih serta apresiasi yang tinggi kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Kotamobagu, yang telah bekerja keras membahas Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024,” ujar Asripan

Wali Kota Asripan Nani Hadiri Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembicataan Tingkat II KUA PPAS Tahun 2024

“Saya juga yakin dan percaya bahwa apa yang telah disetujui serta disepakati dalam Nota Kesepakatan tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna ini, telah sesuai dengan berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah ini,” sambungnya lagi.

Dalam kesempatan ini pula Asripan Nani menambahkan terkait Penetapan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, akan menjadi dasar pembentukan Perda terkait retribusi daerah. “Hasil Ranperda ini nantinya akan menjadi Payung Hukum dalam bentuk Peraturan Daerah  yang nantinya akan menjadi pedoman bagi Pemerintah Kota Kotamobagu dalam pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah ini, menjadi sangat penting dan sangat strategis mengingat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan  daerah,” jelas Asripan.

Wali Kota Asripan Nani Hadiri Paripurna DPRD Dalam Rangka Pembicataan Tingkat II KUA PPAS Tahun 2024

Dalam  rapat ini juga dilaksanakan Pembicaraan Tingkat 2 Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Pemukiman Kumuh, dimana Peraturan Daerah ini sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan derajat kehidupan di kawasan perumahan kumuh dan permukiman kumuh, serta menciptakan rasa aman sekaligus mencegah dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Meiddy Makalalag, S.T., dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Syarifudin. J. Mokodongan, S.H., Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Herdy Korompot, S.E., para anggota DPRD Kota Kotamobagu, Dandim 1303 Bolaang Mongondow., Letkol. Inf. Topan Angker., S.Sos., perwakilan Forkopimda, Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Soyfan Mokoginta, S.H., M.E., para Asisten, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah serta para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu.(adv/jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.