BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 atau Corona Virus Disease 19 di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat bernomor 335/D.14/DISDIK/2020, yang menginstruksikan sekolah-sekolah negeri di wilayah tersebut, ‘merumahkan’ anak-anak didiknya mulai besok, 16 Maret – 30 Maret 2020.
Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari dua siaran pers Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, masing masing Nomor 053/SIPRES/A6/lll/2020 tentang Pemerintah akan mengatur khusus penundaan UN, dan Nomor 054/SIPRES/A6/lll/2020 tentang cegah sebaran Covid 19 di Satuan Pendidikan, Kemendikbud gandeng swasta siapkan solusi belajar daring.
“Juga menindaklanjuti instruksi Gubernur Sulawesi Utara, dan instruksi Bupati Bolmong bertanggal 14 Maret 2020, tentang pencegahan Covid-19,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Bolmong, Renti Mokoginta, Minggu (15/03/2020).
Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) untuk para Siswa, jelas Renti, untuk sementara dilaksanakan di rumah masing-masing.
“Dan Kepala Satuan Pendidikan diminta agar menugaskan Guru dan Tenaga Kependidikan, untuk memberikan tugas pembelajaran jarak jauh kepada seluruh peserta didik yang diliburkan, serta tetap hadir disatuan pendidikan sesuai hari dan jam kerja sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tutur Renti.
Dikatakan Renti, nantinya dalam pemberian tugas atau pembelajaran jarak jauh yang diberikan oleh guru, materinya harus memiliki keterkaitan dengan pengenalan virus Covid-19, serta bagaimana cara pencegahannnya.
“Kepala-kepala Sekolah juga wajib menginformasikan kepada orang tua peserta didik, untuk melakukan pengawasan dan memastikan putra-putrinya melaksanakan pembelajaran dirumah. Serta tidak bepergian, berwisata atau kegiatan yang tidak selaras dengan upaya pencegahan penularan infeksi Covid 19,” tutur Renti.
Renti menambahkan, seluruh Pengawas Sekolah dan Koordinator Wilayah di lingkup Dinas Pendidikan Bolmong, agar tetap melaksanakan pemantauan jalannya penyelenggaraan KBM para siswa di rumah.
“Kepada Kepala Satuan Pendidikan, Pengawas Sekolah, dan Koordinator Wilayah, juga wajib melaporkan hasil pelaksanaan KBM secara berjenjang melalui saluran informasi yang tersedia, serta menunda kegiatan untuk mengumpulkan banyak orang atau kegiatan di lingkungan luar instansi pendidikan, seperri seminar, studi wisata. berkemah, dan kegiatan sejenisnya,” pinta Renti.
Dalam melaksanakan tugas, lanjut Renti, semua pemangku kepentingan di Bidang Pendidikan baik Guru, Tenaga Kependidikan, serta peserta didik agar menerapkan pola hidup sehat.
“Serta selalu waspada terhadap risiko penularan infeksi Corona virus Disease 19 (COVlD 19) baik di instansi kerja, satuan pendidikan, maupun dirumah,” demikian Renti. (udi)