BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Satker wilayah II BPJN Sulawesi Utara (Sulut) menghentikan sementara proyek pengerukan tebing di Desa Lobong Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Ini menyusul turunnya aparat Polres Kotamobagu di lokasi tersebut, untuk menyelidiki dugaan pengerukan PETI atau Pertambangan Emas Tanpa Ijin di lokasi tersebut.
Meski belum mendapatkan alat bukti terkait dugaan pengerukan PETI tersebut, namun rupanya hal itu membuat pihak kontraktor pelaksana yang ditunjuk BPJN sedikit mendiamkan pekerjaan itu.
Berdasarkan pantauan Jumat 9 September 2022 di lokasi, proyek yang diduga menjadi tempat nyambi Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) oleh sejumlah oknum termasuk BPJN itu, tidak ada aktivitas apapun.
Hanya terlihat satu unit alat berat jenis eksavator dan beberapa orang yang menjaga lokasi.
Salah satu pekerja saat dimintai keterangan, mengatakan bahwa sudah dua hari proyek dihentikan.
Dia pun tidak menjelaskan apa alasan proyek tersebut masih dihentikan. “Sejak kemarin belum ada pekerjaan,” singkatnya.
Diketahui, BPJN Sulawesi Utara melalui Kaur Umum Satker wilayah II Bolmong Sonny Tangel mengaku, tidak ada aktifitas pertambangan yang mereka lakukan di lokasi itu. Pihak mereka murni mengerjakan proyek.
Sony mengungkapkan kalau material dari proyek diberikan kepada pemilik lahan. “Sesuai dengan permintaan pemilik lahan, bahwa seluruh material adalah milik mereka. Entah mereka mau bikin apa, kami tak tahu,” tegasnya.
Meski demikian Sonny mengaku bahwa material proyek mengandung emas murni. “Memang material disitu mengandung emas, tapi kita serahkan kepada pemiliknya,” ujarnya.
Sonny pun bergurau kalau pemilik lahan mengijinkan mereka mengambil material mengandung emas itu, pasti akan mereka ambil.
Reporter : junaidi amra