BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemkab Bolmong kembali melakukan sosialisasi Undang-undang Perlindungan Anak, Rabu (28/04/2021), di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) desa Tiberias Kecamatan Poigar.
Menurut Kepala DP3A Pemkab Bolmong, Farida Mooduto, sosialisasi itu bertujuan untuk mencegah tindak kekerasan terhadap anak dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak-hak anak.
“Disamping itu juga kami memberikan penegasan soal sanksi hukum bagi yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak, baik kekerasan fisik, psikis, pelecehan seksual serta penelantaran anak,” ucap Farida.
Dengan dilaksanakannya giat tersebut, Farida berharap masyarakat dapat mengetahui serta memahami dampak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang marak terjadi di wilayah itu.
“Ini juga dilakukan untuk meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak di Bolmong. Khususnya di Kecamatan Poigar. Dimana pada pekan lalu terjadi 3 kasus yang juga dilaporkan ke DP3A pada hari yang sama,” demikian Farida. (udi)