BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolmong, Rabu (30/06/2021), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan di Desa Solimandungan Baru, Kecamatan Bolaang, di Ruang Paripurna Gedung DPRD, Lolak.
Tiga personel DPRD Bolmong, yakni Wolter Barakati, Hi. Ramono dan Teti Kadi Mamonto menerima kedatangan pihak Pemerintah Desa Solimandungan Baru dan masyarakat yang melapor, dengan mengundang Asisten I Pemkab Bolmong, Deker Rompas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong, yang dipimpin Plt. Kepala Dinas, Deyselin Deyselin Y. T. J. Wongkar.
Ada 7 poin yang dilaporkan LSM Aliansi Indonesia berdasarkan keluhan masyarakat Solimandungan Baru, diantaranya dugaan pemalsuan tandatangan pelaksana kegiatan anggaran pada APBDes Tahun 2020 serta dokumen Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap II dan III ADD, serta PBH Tahun 2020.
Selain itu, dugaan mark up harga HOK dan alat berat, serta pemotongan hak aparat desa sebesar Rp 250ribu, manipulasi dana rehabilitasi/peningkatan jalan usaha tani/rintisan jalan perkebunan, serta pemalsuan tandatangan Sekdes sebagai pelaksana kegiatan anggaran pada APBDes Tahun 2020, pada dokumen perubahan yang sama.
Diwawancarai usai kegiatan, Anggota DPRD Bolmong, Wolter Barakati mengatakan, hasil dari RDP itu akan dilaporkan ke Pimpinan DPRD. “Setelahnya baru akan dikeluarkan rekomendasi DPRD Bolmong terkait permasalahan di Desa Solimandungan Baru,” ucap Wolter.
Menurut Wolter, pihaknya berencana meminta pihak Inspektorat Setda Bolmong untuk melakukan investigasi khusus terkait dugaan-dugaan yang dilaporkan LSM Aliansi Indonesia. “Rencananya rekomendasi DPRD Bolmong akan keluar akhir pekan ini untuk ditindaklanjuti,” ujar Wolter.
Terpisah, Asisten I Pemkab Bolmong, Deker Rompas mengatakan pihaknya masih menunggu hasil rekomendasi dari pihak DPRD Bolmong. “Tapi kami juga telah meminta ke Camat Bolaang, untuk difasilitasi. Bangun komunikasi antara Sangadi dan pihak-pihak yang bermasalah,” tutur Deker.
Permasalah dokumen-dokumen yang dipermasalahkan, lanjut Deker, juga kami minta untuk dilihat lebih ke dalam. “Itu untuk sementara, sambil menunggu rekomendasi dari DPRD Bolmong,” demikian Deker. (ADV)