BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Permasalahan pertambangan Bakan di wilayah Kecamatan Lolayan, dibahas oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama DPRD Bolmong serta melibatkan pihak PT. J-Resources Bolaang Mongondow (JRBM), Kamis (02/07/2020), di ruang Paripurna Gedung DPRD, Lolak.
Dalam pembahasan tersebut, diusulkan dua poin solusi setelah dua kali usulan Pemkab Bolmong untuk pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) gagal, yakni usulan pembentukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dan skema kemitraan antara PT. JRBM dengan warga penambang.
“Dua solusi tersebut akan kami (Pemkab Bolmong, RED.) tindak lanjuti,” ucap Wakil Bupati Bolmong, Yanny R. Tuuk.
Yanny pun meminta ke perwakilan PT. JRBM agar bersedia menciutkan lahannya untuk pertambangan Bakan dalam pertemuan tersebut.
“Mereka tidak ambil banyak, hanya sedikit saja ambil untuk makan sehari bagi keluarga mereka, saya memohon, kalau boleh,” pinta Yanny.
Sementara, Febrianto Tangahu, anggota DPRD Bolmong menyuarakan pertanyaan masyarakat yang menggelar demonstrasi beberapa hari sebelumnya, tentang penyebab usulan WPR tidak disetujui.
“Kenapa Potolo dan Monsi bisa, tapi Bakan yang sudah jauh hari mengajukan usulan tidak dikabulkan. Kasihan rakyat, mereka mau makan apa, sementara mereka berharap kerja di sana. Kita harus carikan solusi untuk mereka,” ujar Febrianto.
PT. JRBM pun, dituding Febrianto tidak mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di lokasi Tapak Gale dan Jelina, yang dibantah perwakilan PT. JRBM, Broto.
“Setahu saya sudah. Nanti saya cek lagi,” kata Broto.
Terkait, dua solusi yang diusulkan, Broto mengaku dirinya bukan pengambil keputusan.
“Akan dikonsultasikan dulu ke pimpinan. Yang jelas kita mengacu pada aturan,” imbuh Broto.
Pihak DPRD Bolmong sendiri, memberikan waktu seminggu bagi pihak eksekutif untuk melakukan kajian terkait dua solusi tersebut.
“Hasilnya harus ada karena ini bentuk pertangungjawaban kita kepada rakyat,” kata Ketua DPRD Bolmong, Welty Komaling, yang juga pemimpin rapat pembahasan. (udi)