BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – DPRD Kabupaten Bolmong terus berupaya memaksimalkan kinerja di Tahun 2021 meski sempat diterpa duka dengan kehilangan dua punggawa, masing-masing Wakil Ketua Alm. Hi. Abdul Kadir Mangkat dan Marthen Tangkere secara beruntun di awal tahun.
Menerima Aspirasi Masyarakat
Di tahun 2021, DPRD Kabupaten Bolmong menerima sejumlah aspirasi masyarakat diantaranya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan di Desa Solimandungan Baru, Kecamatan Bolaang.
Dalam RDP itu, DPRD Bolmong mendengarkan 7 poin yang dilaporkan LSM Aliansi Indonesia berdasarkan keluhan masyarakat Solimandungan Baru, diantaranya dugaan pemalsuan tandatangan pelaksana kegiatan anggaran pada APBDes Tahun 2020 serta dokumen Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap II dan III ADD, serta PBH Tahun 2020.
Selain itu, dugaan mark up harga HOK dan alat berat, serta pemotongan hak aparat desa sebesar Rp 250ribu, manipulasi dana rehabilitasi/peningkatan jalan usaha tani/rintisan jalan perkebunan, serta pemalsuan tandatangan Sekdes sebagai pelaksana kegiatan anggaran pada APBDes Tahun 2020, pada dokumen perubahan yang sama.
Selain itu, DPRD Bolmong juga menggelar RDP terkait kelangkaan pupuk bersubsidi yang dikeluhkan petani di seluruh Kecamatan wilayah Bolmong.
Anggota DPRD Bolmong Supandri Damogalad saat membuka RDP menyampaikan, harus ada sinkronisasi data pupuk yang masuk dan yang tersalur kepada petani, serta pupuk yang masih tersisa. “Karena aneh, ketika banyak petani yang tidak kebagian pupuk, namun ada pupuk sisa yang tidak tersalurkan,” ucap Supandri.
DPRD Bolmong juga menggelar RDP terkiat permasalahan di beberapa desa sebagai tindak lanjut laporan dari masyarakat.
Dalam RDP yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD di Lolak itu, Komisi I menngundang mitra kerja dari pihak eksekutif, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD, Bagian Inspektorat dan Bagian Hukum Pemkab Bolmong.
Di tahun 2021 DPRD Bolmong juga menerima aspirasi dari KUD Perintis sebagai tindak lanjut dari laporan terkait permasalahan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang dianggap tidak sah di KUD (Koperasi Unit Desa) Perintis Tanoyan Kecamatan Lolayan.
Di bulan Desember 2021, DPRD Bolmong menerima aspirasi dari Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Cabang Kabupaten Bolmong, terkait tuntutan revisi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021, yang dinilai mengekang kewenangan desa.
Melantik Dua Anggota PAW
Di tahun 2021, DPRD Kabupaten Bolmong melantik dua anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) masing-masing Dyas Potabuga menggantikan almarhum Marten Tangkere (Dapil 2), sedangkan Mahrin Lolung menggantikan almarhum Hi Abdul Kadir Mangkat SE (Dapil 4).
Pelantikan itu berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 165 tentang Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.
Proses pelantikan dan pengambilan sumpah dilakukan ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, disaksikan wakil rakyat Bolmong, Bupati Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yanni Ronny Tuuk Sth MM, Sekda Bolmong Tahlis Gallang, Kapolres AKBP Dr Nova Irone Irone Surentu SH MH, Dandim 1303, para Asisten, pimpinan OPD Pemkab Bolmong, serta keluarga dan simpatisan.
Mengesahkan Enam Ranperda Menjadi Perda
Di tahun 2021 ini, DPRD Bolmong telah mengesahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah.
Menurut Personel DPRD Kabupaten Bolmong, Supandri Damogalad, dari total enam Ranperda yang disahkan menjadi Perda ada tiga yang berasal dari inisiatif pihaknya.
“Tiga Perda yang disahkan merupakan inisiatif Legislatif dan tiga lagi reguler inisiatif pihak eksekutif,” ucap Supandri.
Melantik Sulhan Sebagai Wakil Ketua DPRD
Usai meninggalnya Alm. Hi Abdul Kadir Mangkat, DPRD Bolmong menggelar rapat peripurna pengesahan Sulhan Manggabarani untuk menggantikan Alm. sebagai Wakil Ketua DPRD Bolmong.
Sulhan dilantik dan diambil sumpah janji dalam Rapat Paripurna Dalam Rangka Pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD Bolmong sisa Masa jabatan 2019-2024, Senin (18/10/2021), di ruang paripurna gedung DPRD, Lolak. (udi)