BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Penjabat Bupati Bolmong ,Limi Mokodompit mengikuti rapat pembahasan tapal batas bersama Kemendagri bersama Pemkab Bolsel, Senin (06/06/2022), di Jakarta.
Rapat tersebut dipimpin langsung Sugiarto selalu Direktur Topomini dan Batas Daerah Kemendagri.
Berikut hal-hal yang disampaikan dalam rapat yakni :
1. Kemendagri telah mempelajari dan menelaah segala bentuk dokumen yang telah diajukan selama ini, yakni usulan dari Pemkab Bolsel yang mengacu ke UU 30/2008 sebagai pembentukan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 75P/2018 sebagai tindak lanjut hasil Judicial Review yang diajukan Pemkab Bolaang Mongondow serta dokumen-dokumen perizinan. Kemendagri telah membuat draft sebagai jalan tengah bagi kedua daerah;
2. Usulan yang diajukan Kemendagri yakni tetap mematuhi putusan MA nomor 75P/2018 dengan menjadikan titik di Puncak Toliomu (2008) dan Tapak Mosolag (2004) tapi kemudian di titik koordinat yang lain tetap mengakomodir kepentingan Pemkab Bolsel dalam penentuan batas daerah dengan membagi wilayah di pertengahan dan tentu saja mengikuti kaidah perpetaan.
3. Prinsipnya kemendagri masih membuka ruang kepada kedua daerah untuk dapat dilakukan kesepakatan sebagai langkah win win solution, dan apabila tidak tercapai kesepakatan, maka kemendagri akan menetapkan usulan dari kemendagri sendiri sebagaimana yang telah di sampaikan.
Solusi yang diajukan oleh Direktur Topomini dan Batas Daerah tersebut, diterima dengan tangan terbuka oleh Pemkab Bolmong.
Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit pun menegaskan beberapa hal terkait usulan itu, yakni :
1. Kedua daerah adalah saudara dan akan terus seperti itu;
2. Pemkab Bolmong bersyukur pastinya ketentuan dalam Putusan MA dijadikan dasar dalam memutus persoalan batas daerah dengan Kab. Bolsel dengan memasukan kedua kesepakatan batas sebelumnya.
3. Telah ada kesepakatan-kesepakatan sebelumnya yang dibuat, dan pastinya kita harus merujuk ke hal tersebut.
4. Menyerahkan batas daerah ini ke Kemendagri utk diambil keputusan sebagai jalan tengah dan dituangkan dalam Permendagri terbaru menyangkut batas daerah bagi kedua daerah.
Diketahui, sempat ada permintaan dari Pemkab Bolsel agar titik batasnya tetap mengacu titik koordinat dimana telah dibangun tugu batas daerah.
Tapi kemudian permintaan tersebut agak sulit ditindaklanjuti karena akan memotong batas wilayah yang jauhnya hingga 3,66 km.
Disamping itu akan sulit mengikuti kaidah perpetaan dan jika terjadi maka akan berpengaruh ke titik koordinat yang lain yang telah ada kesepakatan sebelumnya.
Sehingga kedua daerah akhirnya bersepakat untuk mengembalikan keputusannya kepada pihak kemendagri, karena memang telah ada kesepakatan sebelumnya dalam pertemuan di Lagoon Hotel Manado.
Yang menyebut apabila kedua daerah tidak mencapai titik temu, maka kedua daerah akan menyerahkan penentuan batas daerah ke Kemendagri. (*)