BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Bolmong, diminta untuk segera memasukkan proposal pencarian dana Bantuan Politik (Banpol).
Menurut Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemkab Bolmong, Cres Kamasaan, Senin (06/12/2021), ada delapan Parpol yang berhak mendapatkan dana Banpol.
“Delapan partai yang berhak menerima Banpol yakni partai yang mendapatkan kursi di DPRD Bolmong,” ujar Cres.
Diungkap Cres, masing-masing delapan Parpol yang ada di DPRD Bolmong, akan menerima dana Banpol yang tidak sama.
“Besaran bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada partai politik, tergantung jumlah suara yang didapatkan pada pemilu tahun 2019,” ungkap Cres.
Dijelaskan Cres, setelah dihitung jumlah perolehan suara yang didapatkan , barulah diketahui berapa yang akan didapatkan setiap Parpol.
“Hitungannya, yakni persuara nilainya 3815 rupiah. Dan Pemkab Bolmong mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 518.466.133 untuk dana Banpol,” demikian Cres. (udi)