Pemkab Bolmong Apresiasi Pembahasan Penyelesaian dan Penguasaan Kawasan Hutan dan Tata Batas

Pemkab Bolmong Apresiasi Pembahasan Kawasan Hutan dan Tata Batas
BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemkab Bolmong memberikan apresiasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VI Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), yang telah berperan dan mendukung sepenuhnya kegiatan penyelesaian dan penguasaan tanah dalam kawasan hutan dan tata batas di kabupaten Bolmong.

Hal itu sebagaimana diungkapkan Sekretaris Daerah Bolmong Tahlis Gallang, Rabu (04/08/2021), saat mewakili Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, membuka rapat terkait pembahasan hasil pencanangan batas sementara dan inventarisasi serta identifikasi hak-hak pihak ketiga pada sebagian kawasan hutan di kabupaten Bolmong di ruang rapat Kantor Bupati, Lolak.

“Kami berharap pembahasan pada rapat ini bisa memberikan manfaat untuk masyarakat Bolmong, karena sebagian besar pekerjaan masyarakat bolmong banyak bergantung pada sektor pertanian dan perkebunan,” ucap Tahlis.

Di kegiatan yang sama, dikatakan perwakilan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 6 Manado, Abdul Latif, pada tahapan pengukuran hutan yang sudah dilakukan ada beberapa aspek yang mereka perhatikan.

“Diantaranya penunjukan kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan,” ujar Abdul.

Turut hadir dalam rapat tersebut, perwakilan Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan hutan Dinas kehutanan Provinsi Sulut, BKSDA Sulut, Dinas PUPR Bolmong, Kantor Pertanahan Bolmong, Bagian Tata Pemerintahan Setda Bolmong, BPDAS-HL Tondano, Camat Bilalang, Camat Passi timur, dan camat Lolak turut hadir dalam kegiatan itu.

Diketahui, beberapa waktu sebelumnya Pemkab Bolmong telah mengadakan rapat dengan BPKH untuk berkolaborasi guna memastikan wilayah hutan yang sudah mengalami alih fungsi. (udi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.