BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Penjabat Bupati Bolaang Mongondow Adrianus Nixon Watung SH diwakili oleh Asisten III I Wayan Gede membuka pelaksanaan sosialisasi Tata cara Pengadaan langsung dan uraian persyaratan dokumen administrasi teknis untuk pengajuan lelang dari SKPD Ke Bagian Layanan Pengadaan.
Dalam sambutannya, Wayan menyampaikan dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan keuangan negara, yang dibelanjakan melalui proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, diperlukan upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas serta prinsip kompetensi yang sehat, dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Dengan demikian, harapan kita untuk memperoleh barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya untuk kelancaran pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan masyarakat bisa dirasakan,” ucap Wayan.
Wayan juga menambahkan, untuk menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang lebih efisien, terbuka dan kompetitif, pemerintah telah menetapkan peraturan presiden nomor 4 tahun 2015, tentang perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010, tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, “Dimana, hal ini dan menjadi dasar peraturan efektif bagi semua pihak yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tambahnya.
Masih menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah bukannya tanpa hambatan. Salah satu faktor penyebab adalah kurangnya pengetahuan dan kemampuan untuk memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elektronik, sehingga ikut berpengaruh pada peningkatan profesionalisme, kemandirian dan tanggungjawab para pihak dalam perencanaan dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Untuk itu dengan dilaksanakannya sosialisasi pada hari ini, para peserta diharapkan dapat memahami serta melaksanakan peraturan yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga dalam penerapannya tidak ditemukan lagi kesalahan sekecil apapun termasuk kesalahan administrative,” tuturnya. (mg2/jun)