BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Pemkab Bolmong mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada Kepala-Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala-kepala Bagian serta para Camat tertanggal 23 Desember 2020 bernomor 360/RIP-HP/151/XII/2020 tentang pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Pemkab Bolmong Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi COVID-19.
Surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), serta mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2020.
Poin-poin yang terdapat dalam surat itu diantaranya, imbauan kepada ASN dan keluarganya untuk tidak melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021.
ASN pun diminta apabila melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah pada periode tersebut, agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
ASN juga diminta memperhatikan peraturan dan/atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang;
kriteria, persyaratan dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19; dan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Pengetatan Pemberian Cuti bagi ASN pun diatur sesuai sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2020 sebagaimana telah dlubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawal Negeri Sipil sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Sesuai isi Peraturan Pemerintah itu, ASN yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin.
SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Bolmong, Tahlis Gallang selaku Pembina Utama Madya itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021. (udi)