BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Terhitung sejak 1 April 2016 lalu proses pengurusan perijinan di Kabupaten Bolaang Mongondow hanya akan melalui satu instansi, dalam hal ini Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu. Hal tersebut menyusul adanya surat edaran dari Bupati Bolmong, Hi Salihi B Mokodongan bernomor 600/K.14/KPPT/02/III/2016. “Surat tersebut berisi terkait dengan pelimpahan kewenangan perijinan dan non perijinan di KPPT Bolmong,” ujar Kepala KPPT Bolmong, Usman Buchari SHut,
Untuk memaksimalkan hal tersebut, Usman mengatakan kalau pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan sosiliasi ke masyarakat melalui pemerintah Kecamatan yang ada di daerah itu. “Tim sosialisasi sudah kami bentuk, dan dalam waktu dekat kita akan turun ke sejumlah titik yang sudah ditentukan guna mensosialisasikan hal ini,” tambahnya.
Disisi lain, Sekda Kabupaten Bolmong Drs Ashari Sugeha menghimbau dengan dikelurkannya surat edaran Bupati tersebut, maka kewenangan KPPT menjadi lebih luas. Dimana, salah satu konsekuensinya adalah penambahan PAD kepada daerah. “Meski Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari KPPT sudah melebihhi target tapi dengan kewenangan yang baru itu tentunya kami berharap agar instansi tersebut lebih menggenjot target PAD untuk tahun ini,” imbuh Sugeha. (supandri)