Perda Retribusi Menara Telekomunikasi di Bolmong Bakal Direvisi

Bagikan Artikel Ini:
Kepala Dishubkominfo Bolmong, Drs Eka Korompot

Kepala Dishubkominfo Bolmong, Drs Eka Korompot

BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Bolaang Mongondow terus dilakukkan oleh pemerintah setempat. Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishukominfo), sebagai salah satu SKPD yang ada dan memiliki peran penting dalam mendatangkan PAD terbukti saat ini sudah mulai melakukan hal itu. Ini tercermin dari rencana untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah (Perda) retribusi menara telekomunikasi yang akan dilakukan instansi tersebut dalam waktu dekat.

“Beberapa waktu lalu kami sudah berkonsultasi dengan Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bolmong terkait dengan rencana revisi Perda retribusi menara telekomunikasi tersebut,” ujar Kepala Dishubkominfo Bolmong, Drs eka Korompot MSi,

Untuk saat ini kata Eka sudah ada lima provider telekomunikasi yang telah memiliki pemancar dalam bentuk menara di daerah itu. Adapun lima provider seluler tersebut antara lain, adalah PT Indosat Tbk, PT Telkomsel TBk, PT Telkom PDK, PTXL Axiata Tbk, dan PT Hutchison CP Telecommunications (HSCPT).

“Proses revisi itu akan dilakukan sesuai dengan keputusan MAhkamah Konstitusi (MK) nanti. Kalau itu sudah rerealisasi maka tentu akan menambah PAD di Kabupaten Bolmong,” tambahnya. (supandri)

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.