BERITATOTABUAN.COM, Bolmong – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Datoe Binangkang milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow (Bolmong), resmi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Penunjang Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu dalam hal ini yang dimaksud adalah penyakit Infeksi Novel Corona Virus (Infeksi 2019-nCOV) atau Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019).
Penetapan RSUD Datoe Binangkang bersama 12 Rumah Sakit lainnya yang tersebar di wilayah Provinsi Sulawesi Utara tersebut, seiring dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, bernomor 102 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penunjang Untuk Penanggulangan Penyakit Infeksi Tertentu.
Sebelum keluarnya Surat dari Gubernur Sulut itu, Bupati Bolmong, Yasti Soepredjo Mokoagow, telah menegaskan, bahwa meski RSUD Datoe Binangkang memang bukan merupakan RS rujukan pasien COVID-19, dirinya tetap meminta kepada Direktur RSUD Datoe Binangkang, dr Debby C Dewi Kulo, M.Kes, untuk menyiapkan segala fasilitas yang dibutuhkan, baik itu ruangan dan ventilator yang dibutuhkan pasien COVID-19.
“Intinya segala sesuatu kami siapkan guna mencegah segala kemungkinan terkait wabah COVID-19 ini,” ucap Yasti.
Berikut Surat Penetapan Gubernur Sulawesi Utara tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penunjang Untuk Penanggulangan Penyakit Infeksi Tertentu :