BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG – Pengacara ternama di Jakarta Suhardi La Maira SH, MH yang merupakan salah satu praktisi hukum asal Bolaang Mongondow Raya menilai kalau penetapan tersangka terhadap Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow oleh Polda Sulut, terkait dengan dugaan kasus pengrusakan PT Conch harus dianulir. Hal ini diungkapkan Suhardi kepada beritatotabuan.com, Senin (31/07/2017) kemarin. “Iya, demi hukum penetapan tersangka Bupati Bolmong oleh Polda Sulut harus dianulir,” ujar Suhardi.
Dirinya menjelaskan kalau Polda Sulut terkesan terburu-buru dalam penetapan status tersangka tersebut. “Harusnya Polda melihat juga soal undang-undang Pemerintah Daerah, dan berbagai kewenangan yang diatur dalam regulasi tersebut. Jangan hanya memakai satu regulasi saja soal hukum pidana, lantas menjerat Bupati dengan pasal pengrusakan,” tukasnya.
Alumnus Pasca Sarjana UGM Yogyakarta ini menilai kalau apa yang dilakukan Bupati Bolmong, untuk melakukan penertiban terhadap investasi yang diduga melanggar regulasi, masuk dalam kewenangan pemerintah daerah.
“Jelas di pernyataan saya sebelumnya kalau pada pasal Pasal 115 ayat (2) UU nomor 28 tahun 2002 menyebutkan Pemilik Bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) gedung dikenakan sanksi pembongkaran.Nah, tindakan Bupati dalam rangka penertiban itu, memiliki dasar hukum yang kuat tentunya. Jika itu dalam rangka menjalankan perintah undang-undang, maka tidak ada pidana disitu,” jelasnya.
Selain itu, advokat yang sempat mendampingi DPP PKS itu pun menambahkan kalau seharusnya Polda Sulut bisa melihat kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam proses pembongkaran gedung dalam rangka penertiban beberapa waktu lalu. “Meskipun Gubernur Ahok waktu itu kalah oleh gugatan perdata masyarakat di pengadilan, tetap saja tidak ada penyelidikan penyidikan apalagi menetapkan tersangka. Karena sejatinya tidak ada tindak pidana dalam hal itu,” tandasnya. (mg1/jun)