BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) secara resmi telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bolmut sebanyak 53.715 DPT.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut Saiful Ambarak, mengingatkan pihak KPUD dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bolmut untuk mewaspadai adanya pemilih diluar DPT. “Saya yakin jika masih ada masyarakat yang mempunyai hak pilihnya, namun belum termasuk dalam DPT, sehingga itu kami berharap jangan sampai pemilih tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan memenangkan salah satu kandidat,” tegas Ambarak.
Tidak hanya itu ketua Fraksi Partai Golkar (F-PG) Dekab Bolmut ini pun meminta kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) segera melakukan koordinasi dengan pihak KPUD maupun Panwaslu terkait pemberian Surat Keterangan (Suket) kepada masyarakat wajib pilih namun belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP). “Dengan demikian dapat diketahui berapa jumlah masyarakat wajib pilih yang hanya menggunakan Suket,” tambah Ambarak.
Ketua KPUD Bolmut Faisal Husin, menjelaskan penetapan DPT ini merupakan rangkaian dari pendataan pemilih oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) dimana sebelumnya melalui proses pendataan Data Pemilih Sementara (DPS) dan selanjutnya menjadi DPSHP dan akhirnya hari ini ditetapkan sebagai DPT. “Pleno penetapan DPT ini dihadiri pihak Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bolmut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan para Saksi dari ketiga pasangan calon (Paslon) kepala daerah,” terangnya.(i-one)