DPRD Bolmut Panggil Sangadi Tuntung Timur Soal Dugaan Ipal

Hearing DPRD Bolmut terhadap Sangadi Tuntung Timur

BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Laporan sejumlah warga yang mempertanyakan soal ijazah milik Sangadi Tuntung Timur berinisial YS alias Yil, direspon oleh DPRD Kabupaten Bolmong Utara. Senin (09/01/2017) kemarin, DPRD Bolmong Utara menggelar hearing terhadap YS.

Anggota Komisi I DPRD Bolmut, Muliyadi Pamili SH kepada sejumlah awak media, mengatakan kalau hearing tersebut dilakukan untuk mempertanyakan keaslian ijazah yang dipersoalkan oleh sejumlah warga. “Saat hearing YS tidak bisa menunjukkan ijazah asli miliknya, alasannya ijazah asli tersebut hilang dan hanya tinggal foto copy an yang dimiliki olehnya,” ucap Mulyadi.

Dirinya menambahkan, berdasarkan peraturan Bupati No.3 tahun 2015, sudah dijelaskan, apabila calon sangadi tidak dapat menunjukkan ijazah asli karena beralasan hilang atau rusak, maka harus diperkuat dengan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten setempat. “Menariknya, dari hearing tersebut terungkap kalau YS nanti membuat surat keterangan hilang tersebut pada tanggal 7 Januari 2017 di kepolisian,” tambahnya.

Politisi partai Nasdem ini mengungkapkan, pihaknya belum bisa mengambil kesimpulan dalam hearing tersebut. “Kita masih akan melakukan uji factual dulu ke Dinas Pendidikan Provinsi,” tutupnya. (indra piring)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.