BERITATOTABUAN.COM,BOLMUT – Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani Jumat, (26/01/2018) menanggapi Pernyataan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sirajudin Lasena yang menyatakan bahwa Ranperda APBD Bolmut tahun 2018 tinggal menunggu pengesahan DPRD. “Pernyataan tersebut kurang tepat dan tidak memberikan solusi, serta mengurangi harmonisasi Sesama Penyelenggara pemerintahan,” ujar Eba.
Politisi muda PAN ini mengatakan bahwa Ranperda APBD yang telah disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD sebelum di tetapkan oleh Kepala Daerah, harus di evaluasi oleh Gubernur, dimana berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur, ada catatan-catatan perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
“Jika pernyataan Kepala BPKD itu tinggal menunggu pengesahan dari DPRD itu kurang pas. Sebab, sampai saat ini catatan-catatan penting hasil evaluasi gubernur belum di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah dan itu pernyataan yang keliru,” ungkapnya.
Selanjutnya, menurut Eba jika bicara penundaan dana perimbangan, maka ada tahapan regulasi yang mengatur, yakni dalam PP Nomor 56 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP 65 tentang KID, dan termuat dalam Pasal 27 ayat 1, 2, dan 3, “Itu mungkin beberapa regulasi yang mengatur hal hal diatas. jika saya salah, Mohon dikoreksi. Prinsipnya, kami tidak saling menyalahkan tapi biasanya yang kurang baik itu di lempar ke Kami DPRD, tapi kalau kalau yang bagus bagus itu di Klaim sendiri walau itu Hasil kerja bersama, “ ujar jelasnya seraya berkelakar dengan Senyum khasnya.(i-one)