BERITATOTABUAN.COM, BOLMUT – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bolaang Mongondow Utara (BOLMUT) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan seluruh Partai politik (Parpol) untuk di verifikasi Faktual sebagai syarat untuk bisa mengikuti Pemilahan Umum (Pemilu).
Ketua KPU Kabupaten Bolmut Faisal Husin menjelaskan, semua Parpol yang hendak menjadi peserta pemilu 2019 wajib memenuhi persyaratan pendaftaran, “Sesuai dengan putusan MK bagi parpol yang akan menjadi peserta pemilu 2019 harus di verifikasi kembali,” kata Faisal.
Dia juga menambahkan,verifikasi parpol di mulai kemarin dan hari ini batas pengurusan berkas parpol untuk di verifikasi, Peserta pemilu parpol wajib hukumnya di verifikasi faktual,berdasarkan keanggotaan dan selebarannya harus 50% di bolmut yaitu enam kecamatan,dan in akan kita cermati dan teliti.selanjutnya pada tanggal 7 februari KPU akan umumkan semua parpol yang akan mengikuti pemilu 2019 di bolmut,” tutupnya. (i-one)