BERITATOTABUAN.COM, BOLSEL – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara memanggil Sangadi Tolondadu I, Kecamatan Bolaang Uki, Bobi Nupulo.
Panggilan tersebut terkait klarifikasi terkait dugaan penyerobotan lahan hutan produksi (HP) pada proyek pembukaan jalan yang menggunakan dana desa.
Berdasarkan surat panggilan resmi dari UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Unit II Boltim-Bolsel, tertanggal 15 Mei 2024, Dishut mengklaim telah memukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan pembuatan jalan perkebunan di kawasan hutan produksi Tolondadu menggunakan excavator PC 200.
Aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kepala Dinas Kehutanan Sulawesi Utara, Jemmy Ringkuangan, menyatakan kekhawatirannya terkait perusakan hutan ini.
“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini, mengingat hutan produksi merupakan bagian penting dari ekosistem yang harus dilindungi. Penggunaan alat berat tanpa izin jelas merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa dibiarkan,” ujar Jemmy.
Surat panggilan dengan Nomor 522/31/UPTD-KPH II/IV2024 menegaskan pentingnya kehadiran Bobi Nupulo untuk memberikan klarifikasi terkait temuan ini.
Kehadiran Sangadi Tolondadu 1 diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan mendetail mengenai aktivitas tersebut, serta untuk memastikan apakah kegiatan ini telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Kepala KPH II, Rizal Burase, panggilan ini merupakan langkah awal dalam upaya penegakan hukum lingkungan yang bertujuan untuk menjaga kelestarian hutan dan menghindari kerusakan yang lebih besar.
“Semua pihak diharapkan bekerja sama demi kepentingan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” tegasnya.
Diketahui, panggilan ini berawal ketika pihak Dishut mengetahui adanya pembukaan jalan oleh pihak pemerintah Desa Tolondadu.
Sangadi Bobi Nupulo yang bertanggungjawab terkait hal ini telah mengalokasikan anggaran 100 jutaan bersumber dari dana desa untuk pembukaan jalan perkebunan.
Sangadi Bobi Nupulo mengaku, hal tersebut berdasarkan kepentingan masyarakat.
Sayangnya, pembukaan jalan tersebut memasuki kawasan hutan produksi tersebut, tanpa izin resmi dari pihak dinas kehutanan. *(Angga Rasid)