Pemkab Bolsel Gandeng Kejaksaan, Beri Penerangan Hukum Soal Pengelolaan Dandes

 

Suasana penerangan hukum pengelolaan Dana Desa yang dibuka oleh Bupati Bolsel kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga

BERITATOTABUAN.COM, BOLSEL– Langkah pencegahan kepada aparat desa agar tidak terjerumus dalam persoalan hukum dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Hal tersebut tercermin dari kegiatan Pemkab Bolsel yang dihadiri langsung oleh Bupati Bolsel Iskandar Kamaru SPt yang menggandeng pihak Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga untuk memberikan pemahaman kepada seluruh Sangadi (kepala desa) dan aparat desa se Kabupaten Bolmong Selatan, terkait dengan pengelolaan dan penggunaan Dana Desa (Dandes) di wilayah itu.

Acara yang digelar di BPU Kantor Camat Bolaang Uki,  dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolmong Selatan,  serta tim dari Kejaksaan Negeri Cabang Dumoga yang di pimpin oleh Evan Sinolingga. “Ini diharapkan para kepala desa dan perangkat bisa lebih mengetahui terkait dengan aturan hukum dan larangannya. Kegiatan peneragan ini minimal bisa mencegah dan menghindari hal-hal yang melanggar hukum,” ujar Bupati Bolsel Iskandar Kamaru SPt dalam sambutannya, pada saat membuka kegiatan tersebut, Selasa (21/05/2019) kemarin.

Menurutnya penerangan hukum ini di buat agar pengelola dana desa dan alokasi dana desa tertib administrasi dengan baik. “Pada intinya kepada seluruh kepala desa pergunakan dana desa sesuai aturan yang ada,” tambahnya.

Sementara itu, Kacabjari Dumoga Evan Sinolingga SH dihadapan para kepala desa dan aparat banyak memberikan penjelasan pentingnya penyusunan administrasi yang baik dan benar. Tak hanya itu saja, dia juga menyampaikan bahwa penyuluhan hukum tentang pengelolaan DD dan ADD ini dilakukan agar seluruh desa penerima program DD dan ADD tak tersandung persoalan hukum yang bisa menyeret kepala desa  maupun TPK ke jeruji besi. “Agar pengelolaan DD dan ADD sesuai peruntukan dan tak melenceng dari  ketentuan hukum yang ada. Maka kami pandang perlu diingatkan dan memberikan penjelasan pentingnya hukum dilakukan. Namun demikian apabila pihak desa tidak mengindahkan rambu-rambu hukum yang tertuang dalam program DD dan ADD serta tidak bisa menyelesaikan Surat Pertanggung Jawaban dengan baik, maka pihak Kejari akan memerosesnya sesuai dengan kesalahan dan temuan di lapangan terkait pengelolaan DD dan ADD tersebut, ” jelas Evans.

Dengan dilaksanakan penyuluhan hukum pengelolaan DD dan ADD ini, Dia berharap, seluruh desa bisa membangun desa dengan baik, transparan serta mematuhi aturan hukum yang berlaku dan bekerja untuk kepentingan masyarakat. (hamka taamole)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.