Beritatotabuan.com, Bolmut – Kepolisian Resor (Polres) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial W (31) asal Sulawesi Selatan diamankan polisi.
Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Bolmut itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Bolmut Kompol Abdul Rahman Faudji, S.H., M.H., didampingi Kasat Narkoba Iptu Hevri Samson, S.H., serta Ps. Kasi Humas Aipda Zulkarnain Noe.
Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan tersangka W di Jalan Trans Sulawesi, tepatnya di depan toko Alfamart Desa Jambusarang, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Berdasrkan pemeriksaan terhadap W, modus operandi yang dilakukan, Lanjut Kompol Faudji, tersangka yakni memesan narkotika jenis sabu melalui rekan kerjanya berinisial SA yang berada di lokasi tambang Desa Paku, Kecamatan Bolangitang Barat. Selanjutnya, SA memesan sabu tersebut kepada seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
“Jumlah sabu yang dipesan sebanyak tiga paket dengan berat total 1,62 gram,” ujar Wakapolres saat memberikan keterangan kepada awak media.
Saat ini, tersangka W telah diamankan di Mapolres Bolmut. untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini (W) beserta lima alat bukti, telah diamankan oleh Satnarkoba Polres Bolmut,” tegasnya
Polres Bolmut menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.
(Zhandy. B)










