Bendahara di Instansi Pemerintah Harus PNS

Bendahara di Instansi Pemerintah Harus PNS
Oskar Manoppo

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Penunjukan tenaga honorer untuk menduduki posisi bendahara didua Sekolah Dasar (SD) oleh Dinas Pendidikan (Dispen) Boltim, dinilai sangat menyalahi aturan.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Oskar Manoppo, kepada harian ini Kamis (02/05) kemarin, pihaknya mengatakan pengangkatan bendahara diinstansi pemerintah harus berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Posisi bendahara diinstansi pemerintah itu melekat pada PNS. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 dan nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan keuangan daerah,” ungkap Oskar.

Lanjut Oskar mengatakan secara adminstrasi memang tidak masalah jika tenaga honorer diangkat menjadi bendahara, namun tidak ada aturan yang menganjurkan itu.

“Ini sangat rawan jika dipaksakan dan ini juga bisa menjadi temuan dari pihak Inspektorat maupun BKP RI. Jadi sebaiknya kita jangan mengambil keputusan yang bertentangan dengan aturan agartidak menjadi masalah dikemudian hari,” tutup Oskar.

Sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Boltim, Yusri Damopolii menegaskan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi bendahara didua sekolah yakni SDN Tombolikat Selatan dan SDN Togid tidak menyalahi aturan.(Mon77).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.