BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim), Senin (11/01/2016) kemarin menggelar sidang paripurna penutupan masa sidang ketiga tahun 2015, dan pembukaan masa sidang pertama di tahun 2016.
Acara sidang paripurna yang juga mengagendakan penetapan Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2016 itu, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bolmong Timur sementara yakni Drs Hi Sehan Mokoagow.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kabupaten Bolmong Timur, Sumardiah Modeong membacakan hasil pembahasan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD bersama Pemkab Boltim, yang menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari pihak eksekutif maupun inisiatif legislative untuk dimasukkan menjadi Prolegda selama setahun masa sidang DPRD di tahun 2016.
“Berdasarkan ketentuan pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang, pembentukan peraturan perundang-undangan dijelaskan bahwa perancanaan, penyusunan peraturan daerah dilakukan dalam program legislasi daerah kabupaten/kota. Program legislasi daerah merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan daerah (Perda) yang disususn secara terpadu, terencanan, dan secara operasional” terangnya
Masih dalam kesempatan yang sama, Sumardiah pun menjelaskan kalau ada 5 Ranperda yang menjadi inisiatif DPRD, dan 12 Ranperda yang dimasukkan oleh pihak eksekutif dalam hal ini Pemkab Bolmong Timur. (baca berita selanjutnya : Ini 17 Ranperda Yang Ditetapkan Jadi Prolegda )
“Dalam Prolegda tahun ini kami mengusulkan adanya 17 Ranperda yang akan dibahas sepanjang tahun 2016. Dimana, tentunya hal ini harus didukung dengan pendanaan yang cukup,” tambahnya, (sandy)