BERITATORABUAN.COM, BOLTIM – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, mengingatkan warga soal akta kematian, sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Pencatatan Sipil Noortje Songgigilan, ia mengatakan bagi orang yang sudah meninggal wajib di urus akte kematiannya oleh keluarga, sebab begitu pentingnya Akta Kematian karena ada keterkaitannya dengan BPJS di setiap orang yang sudah meninggal.
“Saya rasa Akta Kematian sebagian masyarakat sudah memahami dengan pentingnya Akta Kematian, sebab ada kaitannya dengan BPJS,” ujar Noortje. Jumat 11 Februari 2022
Ia menjelaskan, apa bila dalam satu keluarga ada empat orang kemudian satu diantaranya sudah meninggal dan tidak di urus akte kematiannya maka yang dibayarkan tetap empat.
“Sehingah yang sudah meninggal sangat penting akte kematiannya di urus supaya iuran BPJS dari nama yang sudah meninggal tidak berjalan terus, kalau hanya melapor ke BPJS tanpa membawa bukti Akta Kematian tentu tidak ditanggapi,” terangnya.
Lanjutnya, hingga saat ini pengurusan Akta Kematian di Disdukcapil dari Bulan Januari sampai awal Februari ini sudah hampir mencapai kurang lebih 30 orang.
“Kami sudah memiliki loket nanti pengurusan Akta Kematian melalui loket dan untuk persyaratan harus ada surat pengantar dari Sangadi, Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang bersangkutan atau yang sudah meninggal,” tutupnya. (Iki)