H-7, Penyaluran THR Karyawan Wajib Dituntaskan

 

Kerja Lebih Dari Satu Bulan di Perusahaan Berhak Dapat THR
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM –  Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak perusahaan kepada karyawan di Boltim, mendapat perhatian kalangan anggota Dekab Boltim.  Legislator mendesak, agar pihak perusahaan segera memberikan hak karyawan tujuh hari sebelum lebaran atau H-7.

Seperti dikemukakan, salah satu anggota Komisi III Dekab Boltim, Nasrudin Simbala. Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan pemberian THR karyawan dilakukan H-7.  “Perusahaan harus meberikan hak karyawan sesuai ketentuan,” tutur Simbala.

Ia mengaku, pihaknya siap menerima laporan dari para buruh dan pekerja yang tidak mendapat hak buruh. “Ada laporan tentu kita proses. Kita juga berharap perusahaan patuhi aturan yang diberlakukan pemerintah,” jelas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sebelumnya, Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim, Jantje Mawikere menjelaskan, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. “Kami sudah menyurati semua perusahaan di Boltim. Sesuai dengan peraturan, THR karyawan dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Sehingga aturan yang berlaku itu bisa di terapkan oleh perusahaan yang ada di wilayah Boltim,” urainya.

Ia mengaku, perusahaan yang tidak melaksanakan aturan tersebut bakal dilayangkan surat teguran. “Kami akan melakukan teguran secara tertulis,” terangnya

Ditanya, penerapan cuti bersama, Ia menuturkan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat. “Untuk cuti bersama kami tinggal menunggu surat edaran,” ujarnya. (mg3/mon77)

–  Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pihak perusahaan kepada karyawan di Boltim, mendapat perhatian kalangan anggota Dekab Boltim.  Legislator mendesak, agar pihak perusahaan segera memberikan hak karyawan tujuh hari sebelum lebaran atau H-7.

Seperti dikemukakan, salah satu anggota Komisi III Dekab Boltim, Nasrudin Simbala. Ia menyebutkan, berdasarkan ketentuan pemberian THR karyawan dilakukan H-7.  “Perusahaan harus meberikan hak karyawan sesuai ketentuan,” tutur Simbala.

Ia mengaku, pihaknya siap menerima laporan dari para buruh dan pekerja yang tidak mendapat hak buruh. “Ada laporan tentu kita proses. Kita juga berharap perusahaan patuhi aturan yang diberlakukan pemerintah,” jelas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Sebelumnya, Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim, Jantje Mawikere menjelaskan, pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum lebaran. “Kami sudah menyurati semua perusahaan di Boltim. Sesuai dengan peraturan, THR karyawan dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Sehingga aturan yang berlaku itu bisa di terapkan oleh perusahaan yang ada di wilayah Boltim,” urainya.

Ia mengaku, perusahaan yang tidak melaksanakan aturan tersebut bakal dilayangkan surat teguran. “Kami akan melakukan teguran secara tertulis,” terangnya

Ditanya, penerapan cuti bersama, Ia menuturkan, pihaknya masih menunggu surat edaran dari pemerintah pusat. “Untuk cuti bersama kami tinggal menunggu surat edaran,” ujarnya. (mg3/mon77)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.