BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan, dalam hal penjualan lahan oleh oknum anggota DPRD Bolmong Timur dengan inisial AR alias Rahman, terus dikawal oleh pelapor Heloasram Mokodompit. Dihubungi beritatotabuan.com, Selasa (13/01/2015) malam ini.
“Iya kita terus mengikuti perkembangan laporan yang telah kami layangkan tersebut. Informasi terakhir, katanya status terlapor sudah naik jadi tersangka,” ujar Mokodompit.
Dikatakan Mokodompit, dengan kenaikan status dari terlapor ke tersangka, maka dengan sendirinya, sudah bisa diambil kesimpulan awal, kalau laporan itu memiliki bukti yang kuat.
“Dalam artian kepolisian berani menaikkan status terlapor, tentu telah mengantongi alat bukti yang kuat,” tambahnya.
Soal penahanan terhadap politisi PDIP itu, dirinya mengatakan mempercayakan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
“Soal itu kami percaya ke aparat kepolisian, soal langkah apa yang akan diambil,” tutupnya.
Diketahui kasus ini berawal dari laporan yang dilayangkan Heloasram Mokodompit belum lama ini ke Mapolres Bolaang Mongondow, terkait dugaan tanda tangan palsu yang dilakukan oleh AR. Dimana, dengan pemalsudan tanda tangan itu, AR dengan berani melakukan transaksi jual beli tanah yang seharunya milik pelapor. (jun)