Pelaku Usaha Enggan Mengurus Izin, Bisa Dikenakan Sanksi

 

Kepala DPMPTSP Boltim Deny Mamonto / Foto : Rifki Palengkahu

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM -Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) mengingatkan kepada pelaku usaha di Kabupaten Boltim agar segera mengurus izin usaha.

Hal ini menurutnya, apabila pelaku usaha enggan mengurus izin usaha milik mereka, bisa dikenakan sanksi sesuai amanat undang-undang cipta kerja nomor 10 tahun 2020 tentang  perizinan beresiko, PP nomor 5 tahun 2021 tentang proses perizinan beresiko.

“Jadi  yang punya usaha tokoh, apotik, warung sembako, warung kopi, rumah makan, perbengkelan, dan sejenisnya mari mengurus izin agar terhindar dari sanksi, namun soal pemberian sanksi ada tahapannya,” teranh Kepala DPMPTSP Deny Mamonto, Kamis 16 Juni 2022.

Deny menjelaskan terkait pengurusan izin usaha melalui online OSS berbasis resiko sangat mudah, bisa melalui Smartphone para pelaku usaha dengan jaringan internet atau bisa langsung datang ke kantor DPMPTSP Boltim.

“Pengurusan izin sangat gampang lewat hp bisa, asalkan jaringan mendukung. Datang ke kantor perizinan juga bagus supaya kita langsung pandu,” kata Deny usai menggelar sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko OSS-RBA di D’Kafe Desa Tombolikat Selatan, pada kemarin siang.

Dalam sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, DPMPTSP menggandeng Dinas Lingkungan Hidup (DLH) BOltim dan menghadirkan para pelaku usaha di dua Kecamatan yakni Kecamatan Kotabunan dan Kecamatan Tutuyan.

Denny mengatakan, tujuan kegiatan tersebut guna mengajak para pelaku usaha untuk melakukan pengurusan izin usaha melalui online OSS. Sehingga itu ia mengajak kepada mereka agar mau menaati program dan anjuran pemerintah tersebut.

“Melalui sosialisasi ini kita beritahu tata cara pengurusan izin melalui online OSS, pengurusan izin ini semuanya gratis tidak dipungut biaya,” terang Denny di hadapan puluhan para pelaku usaha yang hadir.

 

Reporter : Rifki Palengkahu

Editor : Moch Irzal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.