BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) di Kabupaten Boltim, masi menunggu surat resmi dari Pemprov Sulut. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Boltim, Irwan Kyaidemak, kepada harian ini, pihaknya mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi dari Pemprov Sulut terkait penerapan UMP senilai Rp 2,8 Juta. “Memang UMP kita tahun ini sudah naik dari tahun sebelumnya, yakni Rp2,8 Juta. Tapi sampai saat ini kami belum menerima surat terkait kenaikan UMP,” terangnya.
Ia menyebutkan, penerapan UMP tersebut diterapkan bagi perusahaan yang besar seperti tambang. “UMP ini hanya diterapkan untuk perusahaan skala besar, seperti perusahaan yang bergerak disektor pertambangan,” tuturnya.
Untuk pengawasan, menurut Irwan, pihaknya hanya melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Sulut, sebab pengawasan penerapan UMP kini menjadi kewenangan Pemprov. “Untuk pengawasan penerapan UMP bukan lagi kewenangan kita di daerah,” ungkapnya.
Meskipun begitu, Ia mengaku, pihaknya bisa menindaklanjuti setiap laporan buruh dan pekerja yang tidak mendapatkan hak dari perusahaan. “Kami bisa koordinasi dengan Pemprov jika ada laporan buruh yang tidak mendapatkan haknya sesuai UMP,” tutupnya.(mg3/Mon77)