BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Payung hukum tentang pengendalian peredaran minuman keras di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur diharapkan segera dilahirkan dalam waktu dekat. Hal ini sebagaimana dikatakan Kapolsek Urban Kotabunan, KOmpol Effendy Manoppo saat bersuaa dengan sejumlah awak media, Selasa (24/05/2016) kemarin. “Untuk melakukan pemberantasan Minuman Keras (Miras) diwilayah Kabupaten Boltim, perlu adanya pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan Mirasn dan sanksi yang jelas diberikan pada penjual dan pembeli,” ucap Effendy.
Effendy menambahkan kalau pihaknya telah mengusulkan pembuatan Perda tersebut. Dimana, dengan payung hukum itu maka pihak kepolisian mudah mencegal dan memberikan sanksi tegas pada penjual dan pembeli Miras. “Operasi pencegahan perederan Miras selalu kami lakukan tiap harinya, namun sanksi yang diberikan hanya berupa tindak pidana ringan atau sejenis dengan tindakan diberikan pada pengendara
yang tidak mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM),” ujarnya.
Terpisah Kepala Bagian Hukum Boltim Haris Djaman kepada sejumlah wartawan menuturkan, Pemkab Boltim sudah ada Perda mengenai peredaran Miras. Akan tetapi untuk Miras tipe A bukan lagi kewenangan daerah, sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut. “Perda yang kami buat hanya mengatur peredaran Miras tipe B dan C. Jadi memungkinkan kedua tipe tersebut di Boltim, asalkan memiliki izin,” tutur Haris.
Selanjutnya, untuk pengurusan izin penjualan Miras dua tipe tersebut, menurut Haris dapat diurus di kantor kecamatan, sebab jumlahnya menurut Haris hanya dibawah Rp20 juta. “Jadi kalau tidak izin masih illegal, apalagi retribusi yang diambil dari izin untuk peningkatan PAD ,” tutupnya.(Mon77).