BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM -Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Perikanan, memperjelas tentang rekomendasi pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kepada Nelayan di Kabupaten Boltim.
Kepala Dinas Perikanan Boltim Nasaruddin Paputungan mengatakan, untuk pengisian BBM bersubsidi kepada nelayan, masing-masing diberikan surat rekomendasi berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 1994 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.
“Dengan dasar Perpres ini lah kami mengeluarkan rekomendasi untuk usaha perikanan. Setiap nelayan wajib mengurus rekomendasi untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” ujar Nasaruddin. Jumat (16/9/2022)
Lanjutnya juga, sebagaimana bunyi Perpres tersebut bahwa khusus usaha perikanan, untuk nelayan dengan kapal kurang dari 30 GT harus terdaftar di Kementrian Kelautan dan Perikanan, verifikasi dan rekomendasi kepala SKPD atau kuota oleh badan pengatur.
“Di Boltim rata-rata kapal nelayan hanya berkapasitas 10-12 GT. Data itu sudah diverifikasi dan semua yang membutuhkan pasokan BBM. Sehingga itu, diberikan rekomendasi dengan penetapan kuota oleh Dinas Perikanan,” terangnya.
Nasaruddin juga menjelaskan, rekomendasi yang diberikan kepada nelayan berlaku satu bulan atau 30 hari. Setiap bulan, nelayan wajib memperbaharui surat rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Perikanan Boltim.
“Jadi kami tidak mengeluarkan rekomendasi seenaknya. Semua sudah disesuaikan dengan kapasitas kapal atau perahu. Sebagai contoh, untuk jenis perahu pelang hanya diberikan jatah 25 liter per hari,” tutupnya.
Reporter : rifki palengkahu