Sabtu, PNS Harus Tetap Stand By di Boltim

Sabtu, PNS Harus Tetap Stand By di Boltim
Ilustrasi

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM – Meski hari kerja setiap Sabtu telah dicabut oleh Pemkab Bolmong Timur, guna menindak lanjuti surat dari Pemprov Sulut, namun jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu diminta untuk tetap stand by pada hari Sabtu tiap akhir pecan. Hal tersebut dikatakan oleh Bupati Boltim Sehan Landjar SH saat bersua dengan sejumlah awak media belum lama ini. “Sewaktu-waktu saya minta Sabtu dilaksanakan rapat di rumah jabatan, jadi pegawai harus tetap berada di Boltim,” tegasnya.

Sehan mengatakan kalau surat dari Pemprov Sulut tersebut telah ditindak lanjuti mereka dengan mengeluarkan surat pembertahuan terkait dengan penghapusan jam kerja pada hari Sabtu. “Surat dari Pemprov itu ditanda tangani langsung oleh Wakil Gubernur Sulut, dan sudah ditindak lanjuti oleh kami, dengan mengeluarkan surat edaran kepada para PNS,” tambah Sehan,
Terpisah Kepala Bagian Humas Boltim Hamdi Egam menambahkan, pemberlakuan jam kerja baru tersebut telah diatur sesuai surat edaran nomor 606 tertanggal 1 Juli 2016 yang ditandatangani Bupati. “Surat edaran sudah disebar keseluruh SPKD, jadi mulai efektif pada bulan ini. Jam dan hari kerja berubah dengan rincian untuk hari Senin sampai Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 Wita sampai dengan pukul 16.00 Wita. Sedangkan untuk apel bersama pada hari senin dimulai pukul 07.45 Wita dan apel sore hari
jumat pukul 15.45 Wita”, tambahnya. (Mon77)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.