Tenaga Pendidik Non ASN di Boltim Mulai Didata

Bagikan Artikel Ini:

 

Reza Mamonto

BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM -Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melakukan pendataan terhadap jumlah tenaga pendidik non ASN (Aparatur Sipil Negara), bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boltim, Kamis 01 September 2022 kemarin sore.

Kepala BKPSDM Boltim Moh. Rezha Mamonto S.Kom menyampaikan, pendataan tenaga non ASN saat ini merupakan tindak lanjut surat Plt Menpan RB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 pada tanggal 22 Juli 2022 perihal pendataan tenaga non ASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Hal ini sebagai tindak lanjut pemberlakuan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah hanya terdiri dua jenis kepegawaian yakni PNS dan PPPK hingga 28 November 2023.

“Jadi pemerintah pusat ingin mengetahui kekuatan tenaga non ASN yang ada seluruh Indonesia khususnya yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Sehingga mereka membutuhkan sebuah data base, kalau pun nanti ada kebijakan lebih lanjut apakah yang diangkat ke PPPK atau dialihkan ke tenaga outsourching kita menunggu petunjunk dari Menpan RB dan BKN,” kata Rezha.

Lanjutnya juga, pemenuhan data yang dilakukan pihaknya diberikan waktu hingga 30 September 2022, hal ini dilakukan pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Boltim, selain tenaga pendidik, tenaga non ASN lainnya juga wajib dilaporkan ke KemenPAN-RB.

“Jadi bukan hanya tenaga guru kontrak saja yang didata, tenaga non ASN yang ada di SKPD baik cleaning service, pengemudi, pramusaji, penjaga kantor, intinya THL itu di data dan dikirimkan ke Kemenpan-RB,” ucap Rezha.

Rezha juga menyebut, sejauh ini untuk jumlah tenaga non ASN yang terdata di BKPSDM Boltim sudah mencapai 1000-an lebih. Jumlah tersebut sudah termasuk jumlah tenaga pendidik non ASN yakni sebanyak 700-an orang.

“KemenPAN-RB meminta data terperinci. Sehingga dilakukan pendataan oleh masing-masing OPD, termasuk ketambahan tenaga pendidik dan tenaga teknis non ASN yang ada di masing-masing OPD,” sebutnya.

“Intinya ada dua yang tadi saya sampaikan, rumusan kebijakan dari Pemerintah Pusat apakah nanti dibuka peluang akan menjadi PPPK atau dialihkan menjadi tenaga outsorching, kita tunggu tahun depan. Ini juga upaya Pemerintah Pusat mengatasi tenaga non ASN,” tutupnya.

Reporter : rifki palengkahu

Tags:
author

Author: 

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.