BERITATOTABUAN.COM, BOLTIM-Kabar yang ditunggu-tunggu Pegawai Negeri Sipil (PNS) soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14, akhirnya menemui titik terang. Hal itu menyusul turunnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2022 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS.
Hal ini di ungkapkan, Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Sonny Warokka, ia mengatakan bahwa PP ini menjadi dasar pembayaran gaji ke 14 atau THR, namun akan dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) dulu sebelum pencairan THR dilakukan.
“Perbup sementara dalam proses. Kalau Perbup sudah siap dipersilakan seluruh OPD lingkup Pemkab Boltim segera mengurus pembayaran THR,” terang Sonny Selasa 19 April 2022.
Lanjutnya juga, selain THR, PNS juga akan menerima tunjangan atau TPP sebesar 50 persen. “Karena perintah PP, maka tunjangan juga kita bayarkan,” terangnya.
Sekda juga menjelaskan, untuk pembayarannya sepuluh hari atau tujuh hari sebelum lebaran. Artinya, tanggal 22 April 2022 mulai dicairkan. “Proses pengajuannya berada di bendahara OPD masing-masing. Sehingga cepat lambatnya pembayaran THR tergantung proses pada masing-masing OPD,” tutupnya.
Reporter : Rifki Palengkahu
Editor : Rusmin Mamonto