BERITATOTABUAN.COM,BOLMONG – Berdasarkan informasi Masyarakat yang berhasil di himpun oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH), kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), terkait informasi dimana aktivitas pengolahan emas menggunakan Tong milik dari Ko Acen yang terletak di kawasan perkebunan patung tepatnya di daerah mongsi kecamatan lolayan diduga telah mencemari lingkungan.
Jika benar itu terjadi maka Pemerintah Kabupaten Bolmong (Pemkab Bolmong) Bakal melaporkan owner Abdy Karya tersebut ke Mapolres Bolaang Mongondow. Hal tersebut sebagaimana di sampaiakan oleh kaban BLH Bolmong Ir. Moh Yudha Rantung rabu (05/10/2016) sore tadi saat dikonfirmasi.
“Ya benar Kami akan melaporkan Ko Acen, sebab pengolahan emas menggunakan Tong milik dari Ko Acen hingga kini tidak memiliki ijin, selain tidak memiliki ijin Tong tersebut bisa merusak lingkungan yang diakibatkan oleh limbah yang menggunakan bahan yang mengandung mercuri. Apalagi berdasarkan informasi dari masyarakat Tong milik Ko Acen Tersebut pengolaan limbahnya tidak sesuai spesifikasi serta kajian dari para ahli, sehingga selain bisa merusak lingkungan, itu juga berbahaya bagi manusia dan hewan yang ada di lokasi tersebut” Ujar Rantung.
Rantung juga menambahkan bahwa besok pihaknya akan turun meninjau lokasi itu, jika informasi masyarakat benar, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melaporkan pengusaha (Ko Acen) pada pihak yang berwajib sesuai dengan aturan yang ada.
“Besok kami akan menurunkan Tim ke lokasi tersebut, jika informasi masyarakat itu benar adanya maka kami akan melaporkan pengusaha ke pihak yang berwajib. Sebab melakukan aktivitas tanpa ijin bisa di denda satu sampai tiga miliar rupiah, serta bisa di ancam hukuman penjara selama satu hingga tiga tahun lamanya”tutup Rantung. (Sandy/ Melki)