BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Dua orang mantan pejabat di Kotamobagu, berinisial ML alias Lan yang dahulunya mantan Camat Kotamobagu Barat, dan AG alias Ti’ yang pernah menjabat sebagai Lurah Mogolaing, bersama dua rekan mereka SM alias Pii dan SM alias Rul, harus berususan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, mereka diduga telah merampas sedekah milik kaum dhuafa yang ada di Kelurahan Mogolaing,
Dugaan perampasan sedekah terhadap kaum dhuafa tersebut, resmi dilaporkan oleh Iqbal Sumardi selaku korban perampasan lewat laporan polisi bernomor LP/609/VI/2018/sulut-RES BM, “Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 10 Juni 2018 sekitar pukul 22.00 WITA, dimana mereka yang mengatasnamakan Satgas OTT merampas sedekah dari salah seorang dermawan bernama Aco ke rumah ibu saya,” ungkap Iqbal dihadapan SPKT Polres Bolmong.
Iqbal mengatakan sedekah dari dermawan bernama Aco tersebut berisi uang sebesar Rp100 ribu, serta satu lembar kain sarung, beras sebanyak 5kilogram, dan minuman ringan 1,5 lusin. “Ini sudah keterlaluan. Sedekah itu diberikan ke ibu saya, namun dirampas oleh mereka. Saya memohon agar pihak kepolisian bisa memproses hal ini,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Polres Bolmong melalui petugas SPKT Aiptu Wardoyo membenarkan laporan tersebut. (tn)