BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Pemberantasan terhadap perjudian di Kotamobagu, terus digulir oleh Polres Kotamobagu dibawah kepemimpinan Kapolres AKBP Dasveri Abdi SIK.
Buktinya, Selasa 23 Agustus 2022 lalu, tim Satreskrim Polres Kotamobagu, yang dipimpin oleh Kepala Satreskrim AKP Batara Indra Aditya SIK, kembali mengamankan JT (27) alias Jen, Pemuda Kelurahan Tumobui, yang diduga mengedarkan kupon judi toto gelap, atau Togel.
Kasus judi Togel jenis Hongkong ini berawal dari laporan masyarakat Tumobui kemudian ditindak lanjuti Tim Resmob dengan mengamankan JT di rumahnya di Kelurahan Tumobui pada Selasa (23/08/2022) malam bersama barang bukti berupa uang Rp. 131.000, Ballpoint 1 buah, buku rekapan 1 buah, 1 lembar kertas togel yang bertuliskan angka, potongan kertas kosong 10 lembar serta HP Redmi 1 buah.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan penangkapan pelaku yang diduga mengedarkan judi Togel di kelurahan Tumobui. “Benar bahwa ada warga Tumobui diamankan Tim Resmob Polres Kotamobagu diduga menjadi pengecer kupon Togel jenis Hongkong, yang bersangkutan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti untuk prose hukum lebih lanjut, kami himbau masyarakat agar melaporkan jika dilingkungannya ada akitifitas judi seperti Togel,” ungkapnya.
reporter : junaidi amra