BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Salah satu oknum Kepala Dinas di Kotamobagu berinsial HR alias Ha ditetapkan asbafai tersangka oleh Polres Kotamobagu.
Penetapan status tersangka kepada oknum kepala dinas tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor : LP/B/504/VIII/SPKT/Res-ktgu/Polda Sulut, tertanggal 03 Agustus 2022.
Tidak menunggu lama, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan surat perintah penyelidikan bernomor : Dp.Lidik/384/VIII/Res.1.8/2022/Reskrim, tanggal 09 Agustus 2022.
Dimana, dari hasil penyelidikan diperoleh bahwa, yang beraangkutan yakni HR alias Ha diduga telah melakukan perampasan dan atau pencurian handphone.
Kepala Satreskrim Polres Kota Kotamobagu, AKP Batara Indra Aditya SIK MH, saat dikonfirmasi, sebagaimana dilansir dari media Bolmongraya.co membenarkan terkait penetapan tersangka kepada HR.
“Siap bro, sudah bro, kemungkinan besok akan diperiksa sebagai status tersangka” singkat Kasat Reskrim Kotamobagu.
Sementara itu, Hasna Pasambuna selaku pelapor saat dikonfirmasi menuturkan, untuk laporan yang dilayangkan olehnya bisa langsung menghubungi pengacaranya. “Langsung saja ke pengacara saya yah,” ujar Sekretaris Kominfo Kotamobagu itu.
Kuasa hukum Hasna Pasambuna, Muhammad Iqbal SH MH berharap, agar segera dilakukan penahanan kepada HR.
“Kami berharap pihak berwajib segera melakukan penahanan terhadap pelaku, karena sudah mengambil barang yang bukan miliknya,” singkat Iqbal.
Reporter : junaidi amra