BERITATOTABUAN.COM, BOLMONG -Direktur Utama PT. Bulawan Daya Lestari Ir Adrianus Bach Tinungki memberikan apresiasi atas kinerja Polri, khususnya Bareskrim.Polri dalam hal ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus subdit 1 unit 3, atas kinerjanya yang profesional, transparant dan presisi dalam penetapan tersangka VP alias Vic atas dugaan tindak pidana, keterangan palsu pada akta otentik sesuai pasal KUHP 266 ayat 1 dan 2, Berdasarkan laporan polisi nomorLP/B/0162/IV/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI/Tanggal 04 April 2022,
Dimana hal ini didasarkan pada Laporan polisi nomor; LP/B/0181/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT/Tanggal 16 April 2022 dan Surat ketetapan tersangka nomor ;S.tap/11/II/Res.1.9/2023 Dittipideksus tanggal 7 Februari 2023
“Kami juga menghimbau kepada para notaris agar lebih berhati hati, karena satu-satunya pejabat yang dapat mengakses SABH hanya notaris Yang mana, notaris diberikan kewenangan untuk dapat merubah-rubah susunan perusahaan tanpa verifikasi dari Kementerian Hukum dan HAM, maka dari itu notaris diharapkan lebih berhati hati, terhadap oknum-oknum pengusaha yang memberikan dokumen-dokumen yang tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, sebelum mengakses perubahan di SABH,” jelas Adrianus.
Dikatakan olehnya, kasus tersebut bermula pada tanggal 25 januari 2022, dimana VP melalui notaris DS, yang merupakam notaris di Kabupaten Bogor, telah membuat suatu akta otentik, yakni akta no 3 tanggal 25 januari 2022, yang dijadikan dasar peralihan saham pada PT BDL di dalam sistem SABH kementerian hukum dan HAM.
“Tetapi hal tersebut sangat terang benderang bahwa apa yang dilakukan oleh saudara VP melalui notaris DS tersebut adalah tidak benar. Karena bagaimana mungkin tanpa ada persetujuan peralihan saham dari menteri ESDM dan RUPS serta tanpa perintah pengadilan, secara sepihak saudara VP dapat mengalihkan saham tanpa sepengetahuan pemegang saham sebelumnya,” ujarnya.
“Notaris DS setelah memeriksa kembali dokumen-dokumen PT BDL, telah mengakui bahwa notaris telah di berikan informasi atau keterangan yang tidak benar oleh saudara VP, sehingga notaris DS bersedia bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan. Notaris DS merasa di rugikan karena akibat informasi yang tidak benar tersebut notaris diduga turut serta dalam dugaan tindak pidana tersebut,” tambahnya lagi.
Dengan ditetapkannya VP sebagai tersangka, kata Adrianus maka hal itu merupakan bukti nyata, bahwa institusi Polri dalam proses penegakan hukum telah bertindak tanpa pandang bulu. Hal ini juga membuktikan bahwa penyidik Polri telah menjunjung tinggi asas ‘equality before the law’ yaitu setiap orang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.
“Kami yakin bahwa institusi Polri akan berkerja profesional, tegak lurus dan tidak dapat di intervensi oleh siapa pun, karena jika perbuatan saudara VP dibenarkan maka akan banyak perusahaan di indonesia tiba-tiba berubah kepemilikan sahamnya dalam semalam tanpa sepengetahuan pemilik sebelumnya,” tuturnya.
Masih menurut Adrianus, dugaan tindakan pemalsuan yang dilakukan oleh saudara VP tersebut, sangat merugikan pihak PT. Bulawan Daya Lestari yang dipimpin oleh dirinya.
“Tidak cuma itu, bahkan akibat tindakan dari tersangka VP ini juga sangat merugikan negara, karena tindakan tersebut menghambat program investasi presiden Joko Widodo, terkait percepatan investasi dan pertumbuhan ekonomi Indonesia, terlebih khusus berdampak kepada masyarakat daerah lingkar tambang Bolaang Mongondow, yang seharusnya sudah dapat menikmati hasil positif dari kegiatan investasi yang akan di realisasikan oleh PT BDL,” paparnya.
Untuk hal tersebut sebagai pimpinan perusahaan PT Bulawan Daya Lestari, Adrianus Batch Tinungki menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada institusi Kepolisian Republik Indonesia yang telah bertindak responsive dalam mengawal realisasi investasi resmi khususnya di daerah Sulawesi Utara. (*)