BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU -Keresahan warga terkait dengan pencurian mesin traktor di wilayah Kotamobagu, akhirnya terjawab dengan dibekuknya sindikat pencurian mesin traktor oleh Polres Kotamobagu.
Dari konferensi pers yang dilakukan oleh Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, didampingi Kasatreskrim Iptu Ahmad Anugrah Ari Pratama, dan Kasie Humas Iptu I Dewa Dwiadyana, diketahui ada 7 orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polres Kotamobagu terkait kasus itu yakni RP (31) yang merupakan residivis kasus pencurian, MK (27) yang juga merupakan residivis kasus curanmor, SM (25), SA (26), AM (25), YM (24), dan DM (35).
“Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 8 mesin traktor yang dicuri di beberapa TKP seperti Bolmong, Bolsel dan Kotamobagu,” ucap Kapolres AKBP Dasveri Abdi SIK.
Kapolres AKBP Dasveri Abdi SIK menambahkan, terungkapnya kasus ini berawal dari penangkapan tersangka berinisial RP. “Pihak kepolisian lantas melakukan pengembangan, dan hasilnya pada 31 Desember 2022, berhasil diamankan dua tersangka lainnya berinisial SM dan SA, lantas pengembangan berlanjut ke beberapa tersangka lainnya,” ujarnya.
Menariknya, dalam pengembangan kasus ini diketahui kalau para tersangka memanfaatkan momentum piala dunia, untuk melancarkan aksinya. “Saat warga asik menonton piala dunia, mereka melancarkan operasinya dengan membidik beberapa traktor di sawah yang tidak dijaga,” tuturnya.
Untuk para tersangka, Kapolres menegaskan ada beberapa pasal yang akan menjerat mereka. “Pasal yang akan diterapkan, atau disangkakan terhadap para tersangka yaitu Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP Subsider Pasal 362, KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara,” tandasnya. (junaidi amra)