Tersangka Pencurian Emas dan Kotak Amal Diungkap Satreskrim Polres Kotamobagu, Pelakunya Ternyata Pembunuh Warga Upai

 

Dua pelaku pencurian emas dan kotal amal di RM Al Hijrah

BERITATOTABUAN.COM, KOTAMOBAGU – Tersangka pencurian emas dan juga kotak amal serta telepon sleuler di Rumah Makan Hijrah Keurahan Kotamobagu, Kecamatan Kotamobagu Barat, berhasil diungkap Satuan Reskrim Polres Kotamobagu.

Menariknya, pelaku yang menjadi tersangka atas kasus dengan nomor laporan polisi LP/B/496/VII/2022/SPKT/Polres Kotamobagu tertanggal 29 Juli 2022 yang dilaporkan Dra. HD (55) tersebut, adalah merupakan pelaku pembunuhan.

Dimana, dalam laporan tersebut, korban menjelaskan kalau kejadian itu terjadi pada Jumat 29 Juli 2022 lalu, yang mana kala itu, korban tidur di lokasi usaha rumah makan Hijrah miliknya, kemudian sekitar pukul 02.30 Wita dini hari, korban terbangun dan mendapati pintu lemari dan pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka, setelah diperiksa, ternyata 1 buah Smartphone Oppo Reno 5, tiga buah gelang emas dan satu buah cincin emas serta satu buah kotak amal milik panti asuhan Arrahman Kel. Mongkonai yang dititipkan dirumah makan korban berisi uang sumbangan sebesar ± Rp. 3.000.000 telah hilang.

Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, SIK langsung melakukan pengembangan terhadap kedua tersangka yang memang sudah ditahan di Mapolres Kotamobagu sebelumnya. Perbuatan kedua pelaku juga terekam CCTV di TKP milik korban pencurian.

Tersangka AG alias Akbar (19) warga Mogolaing yang juga tersangka kasus pembunuhan terhadap AM alias Andris (38) warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Timur pada Senin (1/8/2022) lalu di Taman Kota serta KB alias Kris (21) warga Dumoga yang merupakan tersangka membawa Sajam pada malam yang sama mengakui telah melakukan pencurian di rumah makan “Hijrah” milik korban DH di jalan Ahmad Yani Kotamobagu pada Senin (29/7/2022).

Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti berupa 1 buah HP merek Oppo, 1 buah Kotak Amal milik panti Asuhan Arrahman Mongkonai, serta Betel atau batang besi yang digunakan untuk membongkar dinding milik korban serta membuka kotak amal.

Adapun barang bukti Emas hilang yang dilaporkan korban saat ini dalam penyelidikan karena diduga hilang saat tersangka pesta Miras di salah satu kios kompleks kuburan China Kotobangon, sedangkan uang dalam kotak amal diduga dipakai untuk pesta Miras.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan pengungkapan kasus pencurian di rumah makan Hijrah Kotamobagu ini. “Kedua tersangka pencurian ini telah ditahan sebelumnya di Polres Kotamobagu yakni AG akibat kasus pembunuhan serta KB akibat kasus membawa Sajam pada hari yang sama saat pembunuhan, kasus pencurian ini sedang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kotamobagu” tegas Kasi Humas.

Reporter : junaidi amra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.